UU, Aturan dan Ketertiban Berkendaraan

UU, Aturan dan Ketertiban Berkendaraan

CATEGORIES:

Negara kita memiliki undang-undang yang sangat lengkap dan bisa dikatakan sangat detail baik secara kejelasan dalam penjelasannya maupun penekanan.

Namun dengan undang-undang yang super ketat dan penuh dengan detail apakah akan menyurutkan niat seseorang untuk tidak melakukan pelanggaran?

Kecelakaan dan pelanggaran tetap terjadi baik didepan mata penegak hukum maupun kucing-kucingan antara penegak hukum dengan pelaku pelanggaran.

Sedangkan dibeberapa negara, undang-undang tidak seberapa detail, malahan bisa dikatakan sangat sederhana. Banyak orang takut melakukan pelanggaran bagaikan melihat hantu didepan mata, walaupun hantu tersebut tidak tampak.

Sebagai contoh sederhana. Di Indonesia, pengendara motor wajib menggenakan helm ber SNI (dengan penekanan), menggunakan GPS pada handphone kecuali GPS portable. Sedangkan di Amerika hanya mewajibkan menggunakan kaca mata hitam di siang hari dan menggunakan kaca mata bening dimalam hari. Namun kecelakaan di Indonesia mayoritas sering terjadi dan sampai meregang nyawa.

Kita sering melihat kendaraan menabrak pembatas jalan atau sisi lain dari jalan raya. Kecelakaan akan memberikan vonis kepada dinas terkait karena salah memasang perangkat. Jika dilihat pada saat awal pemasangan kondisi sesuai dengan aturan, namun setelah beberapa kali kecelakaan akan menjadi pembatas asal jadi.

Di Indonesia mungkin kita bisa melihat banyak polisi yang harus mengatur lalu lintas, kadang kala untuk 1 jalur membutuhkan lebih dari 4 polisi, akan tetapi kesemrawutan selalu tidak dapat dihindari. Baagaimana di negara lain, sebuah perempatan hanya diatur oleh seorang polisi yang berdiri ditengah-tengah perempatan. Kadang kala mereka sampai bertingkah bagaikan seorang penari untuk menghindari kejenuhan.

Mengapa bisa terjadi hal yang berbanding terbalik antara negara yang memiliki aturan yang lengkap banyak terjadinya pelanggaran, namun aturan sedikit memiliki tingkat pelanggaran yang rendah? Coba kita menelaah dari sebuah sejarah pendidikkan berlalu lintas.

Kita memiliki aturan bagi pengendaraan motor minimal berusia 17 tahun untuk mendapatkan surat mengemudi, namun ada uu (baca perjanjian) tidak tertulis dimana anak-anak sekolah diberikan kompensasi berkendaraan sendiri untuk tujuan kesekolah. Sedangkan negara yang tertib lalu lintas akan selalu memberikan seseorang berkendaraan setelah lolos dari ujian berkendaraan.

Di Indonesia orang bisa belajar berkendaraan dahulu dengan aturan sesuai dengan yang mereka anggap benar, baru dapat mengikuti ujian tulis dan praktek. Sedangkan dibeberapa negara, sebelum seseorang belajar mengemudi, maka orang tersebut harus lulus ujian tulis yang didalamnya mengandung aturan-aturan berlalu lintas, setelah mereka lulus ujian tulis maka akan diberikan surat ijin sementara untuk latihan berkendaraan dengan didampingi oleh orang yang telah memiliki surat mengendarai kendaraan. Setelah merasa mampu, maka mereka bisa mengambil ujian praktek.

Di Indonesia jalur memiliki banyak pengecualian, seperti aturan sederhana, dimana sebuah jalur memiliki tanda perboden atau dilarang masuk, namun dibawahnya akan tertulis KECUALI SEPEDA MOTOR. Sehingga membuat orang akan selalu berasumsi tanda dilarang masuk hanya berlaku bagi kendaraan roda 4. Negara lain memiliki aturan baku, dilarang masuk ya pasti dilarang masuk bagi siapa saja.

Penegak hukum pun banyak yang tidak memahami aturan yang mereka miliki. Sehingga sering terjadi timpang tindih. Kadang kalanya memang mempermudah agar proses mempercepat penguraian lalu lintas, namun akan mejadi kebiasaan yang legal bagi pengendara atas kompensasi pelanggaran. Semisal, diarahkan sepeda motor barbaris didepan lampu traffic, sehingga menjadi kebiasaan bagi pengendara untuk menumpuk diarea berbahaya tersebut.

Kembali ke cerita kecelakaan terhadapat beton pemisah daripada jalan 2 arah. Banyak pengendara yang menyatakan tidak melihat pembatas jalan tersebut pada saat terjadi kecelakaan, sehingga penjadi kesalahan bagi dinas terkait atas pemasangan tersebut. Memang kita sering melihat beton pembatas lambat laun berubah karena hancur atau rusak karena terbentur kendaraan yang melintas. Apakah menjadi kesalahan dari beton pembatas?

Seandainya seseorang mengetahui aturan seperti garis tanpa putus ditengah jalan, berarti seseorang tidak boleh melewati pembatas tersebut, seandai orang mentaat aturan tersebut maka orang tersebut tidak pernah berhadapan secara langsung dengan beton pemisah (beton pemisah berada di garia tersebut). Bagaimana dengan kendaraan yang menabrak beton tersebut? Sering menjadi hancur berkeping-keping karena mereka berkendaraan melebihi kecepatan maximal dari batas atas berkendaraan.

Mari tertib berlalu lintas untuk menjadi manusia yang tertib. Mari kita membuat aturan yang bertujuan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan tertentu.

Sederhana itu indah.

LATEST POSTS

Untung rugi dalam moda transportasi umum

Setelah membaca artikel ini: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190321233831-32-379612/jokowi-mrt-keputusan-politik-saya-dengan-ahok Jadi teringat dengan salah satu kelas diskusi yang mengusung topik yang membahas tentang merugikan moda transportasi umum, akan memberikan dampak keuntungan. Dalam diskusi tersebut pemerintah lebih baik merugikan moda transportasi umum agar memberikan dampak positif yang lebih besar. Jika sebuah moda transportasi umum harus untung dalam beroperasi maka sebuah daerah […]

RFID Future or Ancient Tech

Mengenang pada saat pertama kali mengenal teknologi saat tinggal disebuah apartment saat kuliah di states tahun 95an. Seluruh fasilitas dilindungi menggunakan akses kartu. Bagi penghuni yang terdaftar akan mendapatkan sebuah kartu tersebut. Saat itu kita baru menggenal teknologi barcode atau magnetik, teknologi ini menjadi sebuah teknologi yang mewah. Mengapa menjadi teknologi yang mewah? Karena barcode […]

Diantara Kamera Manakah yang Terbaik?

Pada saat duduk santai disalah satu counter kamera milik seorang sahabat, datang seorang pembeli yang berkeinginan untuk melihat-lihat kamera yang ada. Dalam komunikasi yang ada mulai terjadi pembicaraan mana kamera yang terbaik FUJIFILM atau SONY. Pembeli tersebut sudah pernah mencoba dan melihat hasil dari FUJIFILM dan merasa nyaman dengan kamera tersebut. Namun, teman disekelilingnya menyarankan […]

Pembangunan Infrastruktur vs Pembangunan Manusia

Saat ini pembangunan infrastruktur menjadi isu dan topik yang sangat hangat untuk diperdebatkan. Isu yang paling sering diperbincangkan mengapa tidak membangun manusianya, lebih cenderung membangun infrastruktur yang tidak memiliki keuntungan bagi masyarakat. Pada sisi sebaliknya memandang membangun infrastruktur lebih penting. Bagaikan pertanyaan telur dan ayam mana lebih dahulu ada?. Mengaca dari penggalaman negara-negara yang telah […]